Pekalongan – Rapat
Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (6/10/2022) dengan agenda Persetujuan 2
Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2022. Adapun raperda yang disetujui yaitu
Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV dan Raperda tentang
Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekalongan. Ketua
Pansus Pembahas Raperda yaitu Aminuddin Azis selaku Ketua Pansus VII membacakan
keputusan tentang terhadap Raperda
tentang LPPL Batik TV dilanjutkan Gumelar selaku Ketua Pansus VIII membacakan
keputusan tentang Raperda tentang Penanaman Modal. Persetujuan terhadap 2
Raperda ditandai dengan penandatangan Berita Acara Nota Persetujuan antara Wali
Kota dan Pimpinan DPRD Kota Pekalongan.
Sementara itu, disela
Rapat Paripurna kemarin terdapat interupsi dari Faisol Khannan dari Fraksi
Karya Nasional. Beliau menyampaikan adanya aspirasi dari warga Kelurahan PasirKratonKramat
menanyakan kejelasan proyek peninggian jalan di gang 3 RW 16. Proyek tersebut
sampai saat ini belum terealisasi oleh Dinperkim meskipun survey telah
dilakukan bersama Ketua RT setempat dan perwakilan tokoh masyarakat. Faisol beralasan
hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna dikarenakan dirinya tidak berada di Komisi
yang bermitra dengan Dinperkim. Selain soal peninggian jalan, Faisol juga
menyampaikan tentang aspirasi lainnya soal rambu dilarang masuk di pertigaan
jalan Perintis Kemerdekaan menuju jalan Angkatan 66 dari arah Utara ke Selatan.
Saat ini larangan itu berlaku penuh melarang semua kendaraan lewat arah Utara
ke Selatan. Aspirasi dari wali murid yang anaknya bersekolah di SMK N 1, SMK N 2 atau SMK N 3 ingin rambu
larangan dikembalikan seperti awalnya yaiu becak dan sepeda boleh melintas.
Sebab mereka beralasan perjalanan menjadi memutar sehingga waktu tempuh lebih
lama.
(Humas Sekretariat DPRD
Kota Pekalongan)