DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Wali Kota Pekalongan atas 2 (dua) Raperda Kota Pekalongan dan Pengantar Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan atas 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan pada Senin (13/2/2023). Dalam pidato pengantarnya, untuk 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, STP yang mewakili Wali Kota Pekalongan menyampaikan, Pajak dan Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna meningkatkan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat.
Sedangkan
terkait Raperda kedua tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, menurutnya pasar rakyat
mempunyai peran penting dalam menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian
masyarakat. Harapannya pasar rakyat di Kota Pekalongan perlu pengelolaan
kembali secara baik dalam bentuk peraturan daerah agar keberadaan pasar rakyat
dapat dinilai lebih layak dan nyaman bagi pelanggan.
Terkait
Raperda inisiatif yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha. Ketua Bapemperda H. Makmur S. Mustofa, M.Pd dalam
pidato pengantar menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan perubahan dari Perda
sebelumnya yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2013 tantang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan. Perubahan ini dirasa perlu sebab adanya perkembangan
peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Tujuannya
agar Perda yang baru nantinya lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan sosial
yang terjadi.
(Humas
Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)